Setiap kali tautan s.id mengarah ke halaman yang mengatakan "Terlarang / Forbidden", maka tautan yang diakses mengandung konten yang melanggar hukum-hukum yang berlaku.
Ingat bahwa s.id adalah layanan pemendekan tautan dan microsite, dan setiap pengguna s.id dapat membuat tautan s.id yang dapat dikostumisasi.
Hubungi pihak yang membagikan tautan s.id tersebut untuk memverifikasi bahwa konten tautan tersebut tidak melanggar hukum-hukum yang berlaku.
Jangan pernah menggunakan Layanan S.id untuk mendistribusikan konten yang kasar, berbahaya, atau ilegal!
Anda dilarang menggunakan Layanan S.ID untuk mendistribusikan atau mempromosikan jenis konten berikut (termasuk namun tidak terbatas pada teks, gambar, video dan audio):
-
Konten yang menyerang individu atau kelompok berdasarkan ras, jenis kelamin, etnis, asal negara, status imigrasi, agama, jenis kelamin atau identitas gender, orientasi seksual, disabilitas, atau kondisi medis, serta konten apa pun yang mempromosikan organisasi dengan pandangan seperti itu.
-
Konten yang mengeksploitasi anak-anak
-
Misinformasi, termasuk namun tidak terbatas pada, misinformasi medis atau sipil
-
Konten yang mengancam, mendorong, atau mempromosikan kekerasan atau gambar grafis
-
Konten seksual eksplisit atau intim dibagikan tanpa persetujuan subjek
-
Konten apa pun yang mengagungkan atau mempromosikan tindakan menyakiti diri sendiri atau membahayakan keselamatan Anda atau orang lain
-
Konten apa pun yang mempromosikan terorisme
-
Konten lain yang ilegal
-
Jangan pernah terlibat dalam perilaku kasar, berbahaya, atau ilegal
Anda dilarang menggunakan Layanan S.ID untuk terlibat dalam jenis perilaku berikut:
-
Mendistribusikan malware, virus, badware, atau jenis perangkat lunak pengganggu lainnya
-
Terlibat dalam phishing, spoofing, hacking, atau upaya lain untuk secara curang mendapatkan akses ke informasi seseorang
-
Mengirim email komersial massal atau SMA (yaitu spam)
-
Menghindari sistem S.id untuk menghindari deteksi penyalahgunaan yang diuraikan dalam Persyaratan S.id
-
Berbagi informasi pribadi seseorang tanpa persetujuan mereka (yaitu doxxing)
-
Mengancam kekerasan atau menyakiti orang lain
-
Penindasan, pelecehan, atau serangan online terkoordinasi yang menargetkan individu atau kelompok (mis.
-
Meniru orang lain atau menggambarkan afiliasi Anda dengan orang, organisasi, atau entitas lain mana pun
-
Memfasilitasi kegiatan ilegal seperti penjualan barang dan/atau jasa yang dilarang
-
Melanggar kekayaan intelektual orang atau entitas lain
Komentar
3 komentar
Sangat membantu saya
yaa
ليش ما مديت يدي
Harap masuk untuk memberikan komentar.